Berita Terkini

Penguatan Kelembagaan KPU Kabupaten Kota se-Provinsi NTT

Ruteng - KPU Manggarai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai mengikuti kegiatan penguatan kelembagaan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui media daring pada hari Selasa (21/04/2026). Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna. Dalam arahannya, Jemris menegaskan bahwa integritas yang kokoh merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas negara. Jemris juga mengingatkan seluruh jajaran untuk senantiasa menjunjung tinggi kode perilaku serta menunjukkan dedikasi tinggi yang berpijak pada prinsip-prinsip etika penyelenggaraan pemilu. Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Provinsi NTT, Baharudin Hamzah, menyampaikan bahwa setiap individu dalam organisasi terikat oleh aturan yang bersifat imperatif. Regulasi tersebut hadir untuk mencegah tindakan sewenang-wenang serta menjamin kesetaraan kedudukan bagi semua pihak.  "Kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus perwujudan amanat yang wajib dijalankan dengan penuh integritas", tegas Baharudin.  Senada dengan hal itu, Anggota KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan wujud komitmen lembaga dalam menindaklanjuti atensi KPU RI terkait pengawasan internal. Transformasi kelembagaan ini bertujuan untuk memperkokoh struktur organisasi agar lebih tangguh, terbuka, dan bertanggung jawab, guna memastikan seluruh proses manajerial berjalan selaras dengan standar transparansi publik. Selanjutnya, Plt. Sekretaris KPU Provinsi NTT, Melanie Sari Willa Hege, menitikberatkan arahannya pada pentingnya menjaga etika, disiplin, serta adab di lingkungan kerja dan mendorong seluruh jajaran untuk terus melahirkan inovasi program, khususnya pada masa non-tahapan pemilu, sebagai bagian dari upaya berkesinambungan dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan. Sementara, Anggota KPU Provinsi NTT Divisi Hukum dan Pengawasan, Petrus Kanisius Nahak, yang hadir sebagai narasumber, menegaskan bahwa kegiatan penguatan kelembagaan ini adalah bagian dari strategi pembinaan dan pencegahan. Fokus utama yang ingin dicapai adalah memastikan seluruh jajaran KPU tetap konsisten melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan koridor hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Humas KPU Manggarai) 

KPU NTT Gelar Bimtek Public Speaking, Siapkan SDM Hadapi Tahapan Pemilu

Ruteng – KPU Manggarai, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (KPU NTT) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Public Speaking dengan tema "Seni Berbicara, Mengelola Makna di Ruang Publik". Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini digelar pada Kamis (16/04), dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kemampuan komunikasi para penyelenggara pemilu.   Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, membuka kegiatan dengan menegaskan pentingnya kemampuan berkomunikasi yang baik bagi seluruh pejabat dan staf. Menurutnya, sebagai penyelenggara negara, setiap individu memiliki mandat untuk berinteraksi dan menyampaikan informasi kepada publik secara layak, baik dalam forum formal maupun informal.   "Kegiatan ini sangat penting untuk mengoreksi gaya bicara, bahasa tubuh, dan cara kita membangun komunikasi dengan audiens. Ke depan, kita akan berhadapan langsung dengan masyarakat dan media, sehingga kemampuan ini mutlak diperlukan," ujarnya.   Jemris juga menyoroti bahwa mendekati tahun pemilu, seluruh jajaran KPU akan menjadi sorotan publik dan sering diminta menjadi narasumber. Oleh karena itu, kesiapan mental dan kemampuan berbicara harus diasah sejak masa non-tahapan ini.   "Jangan sampai ketika ditanya media atau masyarakat, kita grogi atau bingung. Kita harus siap menjadi 'seleb' yang profesional dan bisa diandalkan," tambahnya.   Narasumber kegiatan, Oberta B. Nailius, dari TVRI Kupang, membagikan berbagai ilmu praktis mengenai teknik berbicara di depan umum. Dalam materinya, ia menjelaskan bahwa public speaking adalah keterampilan yang bisa dipelajari, bukan sekadar bakat bawaan.   Oberta menekankan pentingnya keselarasan antara pikiran dan ucapan. Ia memberikan tips bagaimana mengatur tempo bicara, baik bagi mereka yang berpikir cepat namun lambat berbicara, maupun sebaliknya. Selain itu, ia juga mengajarkan strategi menghadapi situasi krisis, seperti saat menghadapi pertanyaan sulit atau menjebak dari media maupun massa.   "Ketika kita berdiri dan berbicara, kita mewakili lembaga dan negara. Kita harus memastikan pesan yang disampaikan jelas, tepat, dan bisa diterima dengan baik oleh masyarakat," ungkapnya.   Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta, baik yang hadir langsung di aula maupun yang mengikuti secara daring dari kabupaten/kota. Beberapa topik hangat yang dibahas antara lain cara mengatur waktu narasumber yang terlalu panjang, teknik menghadapi demonstran, hingga etika menjawab pertanyaan saat kekurangan referensi data.   Moderator kegiatan, Bathseba S. Dapatalu, dalam penutupnya mengutip pandangan bahwa tidak ada hal lebih penting dalam hidup selain kemampuan berkomunikasi secara efektif. Ia berharap seluruh peserta kegiatan dapat segera mempraktikkan ilmu yang didapat agar siap menghadapi tahapan Pemilu mendatang dengan percaya diri.   Kegiatan ditutup dengan harapan agar seluruh ilmu yang diperoleh dapat diimplementasikan dalam tugas sehari-hari demi terwujudnya komunikasi publik yang profesional, integritas, dan terpercaya. (Humas KPU Manggarai) 

Peran Tokoh Adat dan Agama dalam Politik Lokal, Kopi Parmas edisi ke-17

RUTENG – KPU Manggarai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menggelar kegiatan diskusi tematik rutin bertajuk "Kopi Parmas" (Kita Ngobrol Pemilu, Demokrasi, dan Partisipasi Masyarakat) edisi ke-17, pada Rabu pagi (16/04). Kali ini, forum diskusi mengangkat tema yang sangat strategis sekaligus sensitif, yaitu "Peran Tokoh Adat dan Tokoh Agama dalam Pembentukan Pilihan Politik Lokal".   Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa meskipun secara aturan lembaga keagamaan dan tokoh adat tidak boleh terlibat langsung dalam urusan politik praktis, namun realitas di lapangan menunjukkan figur-figur ini memiliki pengaruh yang sangat sentral.   "Tema ini sensitif tapi juga seksi. Tidak bisa dipungkiri, tokoh agama dan adat adalah pihak yang paling intens ditemui oleh para kontestan. Kita berpikir positif itu untuk memohon doa, tapi faktanya mereka memiliki pengaruh besar dalam menentukan pilihan masyarakat," ujar Jemris.   Dalam edisi ke-17 Kopi Parmas kali ini, menghadirkan 2 Narasumber diantaranya; Maria Gisela Lumis, Anggota KPU Kabupaten Belu, serta Fransiskus Dohos Dor, Anggota KPU Kabupaten Manggarai.    Pengaruh Besar, Tantangan Demokrasi   Dalam pemaparannya, Maria Gisela Lumis menjelaskan bahwa tokoh adat dan agama memiliki otoritas yang kuat di masyarakat. Berdasarkan teori yang dikemukakan oleh ahli seperti Clifford Geertz dan Max Weber, tokoh adat berperan sebagai penjaga simbol budaya dan pemberi legitimasi, sementara tokoh agama memiliki karisma spiritual yang kepatuhannya lahir dari rasa hormat dan kepercayaan, bukan paksaan.   "Tokoh adat bisa menjadi pemberi legitimasi sosial. Contohnya di Belu, ketika calon pemimpin datang meminta restu dan diterima dalam ritual adat, masyarakat menafsirkan itu sebagai restu leluhur sehingga cenderung memilih figur tersebut," jelas Maria.   Sementara itu, narasumber lainnya, Fransiskus Dohos Dor, menyoroti sisi lain dari pengaruh ini. Ia menekankan bahwa di satu sisi mereka bisa menjadi agen perdamaian dan penengah konflik, namun di sisi lain berpotensi memunculkan politik identitas yang memecah belah.   "Kita sadar betul ada otoritas yang tidak bisa kita masuk terlalu jauh. Namun sebagai penyelenggara teknis Pemilu dan Pemilihan, KPU harus mendorong agar pemilih memilih berdasarkan kapasitas, bukan hanya karena faktor suku atau agama," tegas Franciscus.   Strategi KPU: Gandeng sebagai Mitra Strategis   Dalam sesi tanya jawab, sejumlah perwakilan KPU Kabupaten/Kota menyoroti pentingnya strategi ke depan. Pertanyaan muncul terkait bagaimana KPU bisa memanfaatkan pengaruh besar para tokoh ini untuk kepentingan sosialisasi dan pendidikan pemilih, bukan justru menjadi kendala.   Menanggapi hal tersebut, KPU Provinsi NTT menegaskan komitmennya untuk menjadikan tokoh adat dan agama sebagai mitra strategis. Anggota KPU NTT, Baharudin Hamzah, dalam arahan penutupnya menyatakan bahwa politik di NTT berjalan di dua jalur: jalur institusi modern dan jalur budaya lokal yang sangat kuat.   "Ketaatan masyarakat bukan hanya karena hukum, tapi karena karisma dan nilai spiritual. Karena itu, KPU harus bisa berkolaborasi. Kita butuh mereka untuk mendidik pemilih agar rasional, memilih bukan karena pragmatis atau sesama kampung, tapi karena visi dan misi," ungkapnya.   Selain membahas isu demokrasi, dalam kesempatan ini juga diinformasikan bahwa seluruh materi dan pemikiran yang lahir dari rangkaian Kopi Parmas mulai dari edisi pertama hingga ke-17 akan dibukukan menjadi referensi bagi perbaikan demokrasi ke depan.   Kegiatan ditutup dengan penentuan jadwal dan materi untuk Kopi Parmas ke-18 yang akan dilaksanakan pada minggu berikutnya. (Humas KPU Manggarai) 

Kerja Kolaboratif, KPU Manggarai Bersama Disdukcapil Cermati Data Pemilih

Ruteng - KPU Manggarai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai terus melakukan kerja-kerja teknis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk triwulan kedua pada semester pertama tahun 2026. Proses ini dilakukan dalam rangka memastikan daftar pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.   Hari ini, Rabu (15/04/26), Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Manggarai, Marianus Edon, bersama Operator SIDALIH menyambangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dalam rangka melihat dan mencermati bersama data pemilih yang ada, terutama data pemilih yang masuk dalam kategori Tidak Padan dan pemilih kategori Non Aktif yang diturunkan oleh KPU RI kepada KPU Kabupaten dan Kota untuk semester pertama tahun 2026.   Berkenaan dengan proses percermatan data pemilih ini, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Manggarai, Marsianus Edon mengatakan, KPU Manggarai perlu melakukan beberapa langkah kerja yang terukur dan sistematis dan mengajak seluruh pemangku kepentingan yang ada dalam proses PDPB yang ada.   "Kita tidak boleh kerja sendiri dalam menyelesaikan data yang ada. Koreksi dan catatan dari seluruh pemangku kepentingan terutama pihak Disdukcapil sangat penting untuk memastikan kebenaran dari data-data yang sedang dikerjakan", jelasnya.   Sementara itu, Disdukcapil Manggarai menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mencermati dan memastikan kembali data -data yang ada. Menurut Disdukcapil Kabupaten Manggarai, daftar pemilih yang ada tentu menjadi bahan masukan dan evaluasi bersama dalam seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Manggarai. (Humas KPU Manggarai) 

Rapat Evaluasi Progres Penyusunan Buku Tahapan Pilkada Tahun 2024 serta Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2025

Ruteng - KPU Manggarai, Anggota KPU Kabupaten Manggarai, Florianus Irwan Kondo, mengikuti Rapat Evaluasi Progres Penyusunan Buku Tahapan Pilkada Tahun 2024 serta Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring, Kamis (09/04/2026). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jemris Fointuna, dalam arahannya menegaskan pentingnya penyusunan buku sebagai bentuk warisan kelembagaan (institutional legacy). Menurutnya, dokumentasi yang sistematis dan terstruktur sangat diperlukan dalam tahapan pemilu berikutnya, sehingga keberadaan arsip yang lengkap menjadi kebutuhan penting bagi publik, akademisi, maupun pemangku kepentingan lainnya. Jemris juga menekankan bahwa buku tersebut nantinya harus dapat diakses secara luas melalui berbagai kanal publik seperti perpustakaan dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), sehingga dapat dimanfaatkan sebagai referensi ilmiah sekaligus bahan evaluasi bagi penguatan demokrasi ke depan. Seluruh jajaran KPU kabupaten/kota diharapkan dapat menyelesaikan penyusunan buku sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. Selanjutnya, Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Baharudin Hamzah, menyampaikan evaluasi terkait proses pengajuan ISBN di Perpustakaan Nasional. Baharudin mengungkapkan bahwa masih terjadi keterlambatan dalam proses pengajuan di sejumlah daerah, bahkan terdapat naskah yang masih perlu diperbaiki. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Provinsi menegaskan agar seluruh satuan kerja segera menyelesaikan kewajiban penyusunan buku Pilkada tahun 2024 sebelum memulai penulisan buku untuk tahun anggaran berikutnya. Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa beberapa daerah, termasuk Kabupaten Manggarai, saat ini tengah dalam proses verifikasi dan penerbitan ISBN di Perpustakaan Nasional. Selain evaluasi penyusunan buku, rapat juga membahas penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) semester dua tahun 2025. Seluruh KPU kabupaten/kota diwajibkan segera menetapkan dan menyampaikan DIP kepada Komisi Informasi Provinsi sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Pada aspek pendidikan pemilih, ditekankan pentingnya penyusunan laporan komprehensif atas kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan selama bulan Ramadan. Evaluasi juga diarahkan pada metode pelaksanaan program KPU Mengajar di tingkat SMA/SMK agar lebih efektif, dengan pendekatan pembelajaran yang lebih terfokus dan interaktif.  (Humas KPU Manggarai) 

Politik Uang sebagai Tantangan Struktural Demokrasi Indonesia

  Ruteng - KPU Manggarai, KPU Kabupaten Manggarai mengikuti kegiatan KoPi Parmas (Kita Ngobrol Pemilu, Demokrasi dan Partisipasi Masyarakat) Part 16 dengan tema “Politik Uang sebagai Tantangan Struktural Demokrasi Indonesia” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi NTT secara daring pada Rabu (08/04/2026). Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, saat membuka kegiatan  menekankan pentingnya menjaga integritas pemilu dengan memahami politik uang secara luas, melampaui sekadar transaksi materi langsung hingga mencakup pemanfaatan program atau fasilitas negara demi kepentingan elektoral. Mengingat regulasi mengatur sanksi berat hingga diskualifikasi atas praktik tersebut, penyelenggara berkomitmen memperkuat literasi politik masyarakat guna memutus rantai politik transaksional. Fokus utamanya adalah membangun kesadaran kolektif bahwa kualitas demokrasi bergantung pada pilihan yang berdasarkan visi dan integritas, demi menjamin proses pemilu yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dipandu oleh moderator Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Rote Ndao, Henry Manafe, dengan menghadirkan dua narasumber yakni Ketua KPU Kabupaten TTU (Petrus Uskono) dan Anggota KPU Kabupaten Ende (Fransiskan Dollo Naga). Petrus Uskono membedah politik uang sebagai tantangan struktural yang memicu komodifikasi suara dan meruntuhkan prinsip one person, one vote, one value. Masalah ini dinilai berakar pada dinamika kontestasi yang memicu persaingan internal partai secara tajam, sehingga mendorong kandidat mengandalkan modal finansial melalui praktik patronase  daripada kompetisi gagasan. Dampaknya dinilai destruktif karena berpotensi melahirkan kepemimpinan berbiaya tinggi yang berisiko memicu korupsi pasca-pemilu. Sementara itu, Fransiskan Dollo Naga menambahkan bahwa struktur sistem pemilu saat ini mendorong kandidat menempuh jalan pintas melalui strategi vote buying. Fenomena ini menciptakan ketergantungan kandidat pada penyokong dana besar serta menghambat munculnya pemimpin berkualitas yang tidak memiliki kekuatan kapital. Keduanya sepakat bahwa penguatan pemahaman kolektif diperlukan agar penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada mendatang berjalan lebih teknis dan berintegritas tanpa intervensi politik transaksional. Setelah pemaparan materi oleh kedua narasumber kegiatan dilanjutkan dengan sesi yang dipandu oleh moderator Menutup kegiatan, Anggota KPU Provinsi NTT, Petrus Kanisius Nahak dan Baharudin Hamzah, menegaskan pentingnya mengevaluasi tantangan demokrasi yang kian kompleks dan sistemik, termasuk dinamika yang kini merambah ke ranah digital. Sebagai langkah solutif, penyelenggara menekankan optimalisasi program pendidikan pemilih, seperti "KPU Mengajar", guna merekonstruksi pola pikir masyarakat bahwa kedaulatan suara rakyat adalah nilai fundamental yang tidak dapat diperjualbelikan. KPU menyatakan komitmen penuh untuk menghadapi tantangan regulasi melalui penguatan kapasitas kelembagaan serta sinkronisasi kolaborasi preventif bersama Bawaslu. Melalui penguatan ini, diharapkan paradigma pemilihan umum dapat bertransformasi dari sekadar ajang kontestasi kekuatan menjadi proses pembangunan kepercayaan (trust building) guna mewujudkan demokrasi yang substansial dan berintegritas di Nusa Tenggara Timur. (Humas KPU Manggarai)