Perkuat Pengawasan Partisipatif Sebagai Pilar Demokrasi
Ruteng - KPU Manggarai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai mengikuti kegiatan KoPi Parmas (Kita Ngobrol Pemilu, Demokrasi, dan Partisipasi Masyarakat) Bagian 14 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi NTT pada Rabu, 4 Maret 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui media Zoom Meeting ini mengangkat tema strategis yaitu “Pengawasan Partisipatif sebagai Pilar Kontrol Demokrasi Publik”. Kegiatan dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik, yang menegaskan bahwa akurasi data merupakan fondasi utama pemilu yang kredibel. Ia menekankan pentingnya pengawasan partisipatif sebagai penguat transparansi dan integritas, yang berjalan selaras dengan pengawasan formal Bawaslu serta mekanisme kontrol internal KPU. Masyarakat diharapkan berperan aktif mengawal setiap tahapan, melaporkan pelanggaran, dan menyebarkan informasi yang benar. Di sisi lain, profesionalitas penyelenggara tetap menjadi kunci melalui kepatuhan terhadap aturan kerja dan pelaksanaan rapat pleno secara konsisten. Dalam sesi pemaparan materi yang dipandu oleh moderator Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Sikka, Samuel Desryanto Sing, dengan dua narasumber utama, yakni Anggota KPU Kabupaten Ngada, Saiful M.P. Sila, dan Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere. Saiful M.P. Sila menjelaskan bahwa pengawasan partisipatif adalah keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal kebijakan dan kinerja lembaga guna memastikan demokrasi berjalan adil dan akuntabel, dengan KPU berperan sebagai fasilitator melalui penyediaan data real-time serta pemanfaatan teknologi digital seperti Sirekap dan Sidalih. Sementara itu, Yuventus A. Bere menekankan pentingnya transformasi menuju demokrasi yang substantif dengan menempatkan rakyat sebagai “mata dan telinga” demokrasi. Dalam konteks lokal yang masih dipengaruhi budaya patron-klien, KPU Malaka mengedepankan edukasi berbasis nilai Hak Neter dan Hak Ta untuk menumbuhkan kesadaran bahwa politik uang merendahkan martabat, sekaligus memperkuat transparansi dana kampanye demi membangun kepercayaan publik. Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipandu oleh moderator. Diskusi berlangsung interaktif, memberi ruang bagi peserta untuk menyampaikan pandangan, pertanyaan, serta masukan terkait penguatan pengawasan partisipatif dan tantangan implementasinya di lapangan. Menutup rangkaian kegiatan, Anggota KPU Provinsi NTT, Petrus Kanisius Nahak, menegaskan bahwa pengawasan partisipatif bukan sekadar prosedur, melainkan gerakan kolektif yang menempatkan masyarakat sebagai subjek aktif dalam mempersempit ruang manipulasi. Baharudin Hamzah, Anggota KPU Provinsi NTT, menambahkan bahwa partisipasi publik adalah roh demokrasi, dimulai dari kepedulian terhadap isu politik hingga keberanian menuntut akuntabilitas penyelenggara. Berpijak pada kerangka normatif PKPU Nomor 9 Tahun 2022, KPU memandang kolaborasi dengan masyarakat sebagai langkah strategis untuk membangun kepercayaan (trust) publik. Kedepannya, diperlukan pendidikan pemilih berkelanjutan dan perluasan akses informasi hingga menjangkau wilayah terpencil, agar partisipasi tumbuh menjadi kesadaran kolektif yang mengakar dalam kehidupan demokrasi sehari-hari. (Humas KPU Manggarai)