Podcast Pertama | SOPI TAHAPAN

Publikasi

Opini

Oleh: Herybertus Harun Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan  KPU Kabupaten Manggarai Periode 2024-2029 Tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dalam momentum Pemilu dan Pilkada merupakan salah satu tahapan paling krusial serta menyedot perhatian publik. Khususnya pada sub-tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit), penyelenggara pemilu tingkat kabupaten kerap diperhadapkan pada berbagai situasi empiris di lapangan yang tidak jarang mencengangkan. Beragam kisah unik senantiasa mewarnai aktivitas petugas pemutakhiran data pemilih dan menjadi catatan tersendiri dalam sejarah penyelenggaraan pemilu. Dinamika pengelolaan data pemilih sangatlah dinamis, terutama karena munculnya berbagai peristiwa yang kadang berada di luar kerangka sistem kerja Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Salah satu fenomena menarik sekaligus menantang adalah penolakan sejumlah warga yang secara nyata telah memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi menolak untuk didata dan dicatat. Pengalaman tersebut dialami jajaran KPU Kabupaten Manggarai dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Puluhan warga di Desa Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, dengan tegas menolak dilakukan pencocokan dan penelitian data (Coklit) sebagai pemilih. Sebelumnya, pada Pemilu 2019, sejumlah warga di Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong, serta di Kecamatan Reok, juga menunjukkan sikap serupa. Mereka menolak dicatat sebagai pemilih dengan alasan tidak pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah. Akibat situasi tersebut, petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), PPS, PPK, bahkan KPU tingkat kabupaten, kerap berhadapan dengan pengawas pemilu karena dianggap melakukan cacat prosedur dalam pelaksanaan tahapan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan pelanggaran administratif dan berujung pada surat peringatan dari pengawas pemilu. Bahkan, Pantarlih sebagai ujung tombak pelaksanaan tahapan sering dituduh tidak bekerja secara professional,dituding hanya bekerja dari balik meja tanpa melakukan pencocokan dan penelitian secara langsung,serta berbagai tuduhan lain yang menegasikan kerja nyata petugas berdasarkan regulasi. Kondisi demikian tentu tidak boleh dibiarkan. Negara, melalui KPU, hadir untuk menjamin dan melindungi hak pilih setiap warga negara. Secara konseptual, memilih dalam pemilu merupakan hak, bukan kewajiban. Hak memilih adalah hak istimewa yang tidak dapat digunakan oleh setiap orang tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Fenomena penolakan warga untuk dicatat sebagai pemilih dalam Pilkada 2024 disikapi secara bijaksana oleh KPU Manggarai. Setelah menerima laporan dari petugas lapangan, anggota KPU Manggarai turun langsung ke lokasi dengan pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Manggarai. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pilih warga tetap terjamin. Jajaran KPU Manggarai melakukan pendekatan humanis kepada warga dengan tetap berpedoman pada prosedur dan tata cara yang berlaku. Pendidikan pemilih diberikan untuk menjelaskan bahwa pendataan dan pencatatan sebagai pemilih bertujuan agar warga dapat menggunakan hak pilihnya pada saat Pemilu atau Pilkada. Hasilnya cukup menggembirakan. Setelah diberikan pemahaman, warga bersedia untuk dicatat sebagai pemilih. Dari sisi regulasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau pernah kawin. Definisi ini menegaskan bahwa hak memilih adalah hak eksklusif yang melekat pada status kewarganegaraan Indonesia dengan batasan usia atau status perkawinan tertentu. Hak tersebut bukanlah pemberian, melainkan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Adapun syarat umum untuk dapat menggunakan hak pilih sebagaimana diatur dalam Pasal 198 Undang-Undang Pemilu antara lain: berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah, terdaftar sebagai pemilih dalam data KPU, memiliki identitas sah (KTP-el, KK, dan sejenisnya), tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan, serta bukan anggota TNI/Polri. Dalam praktiknya, kondisi ideal tersebut tidak selalu dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Sikap apatis dan ketidakpedulian masih sering dijumpai. Seolah-olah, proses pendataan dan penelitian data pemilih hanya menjadi urusan penyelenggara pemilu semata. Ironisnya, protes terkait data pemilih justru kerap muncul pada hari pemungutan suara. Ketika nama tidak tercantum dalam daftar pemilih, petugas atau penyelenggara pemilu yang disalahkan. Perlu dipahami bersama bahwa partisipasi pemilih sering dijadikan indikator kualitas demokrasi (Herrera et al., 2014). Demokrasi tidak dapat berjalan tanpa keterlibatan aktif warga negara. Salah satu bentuk keterlibatan tersebut adalah penggunaan hak pilih dalam pemilu. Melalui pemilu, kekuasaan memperoleh legitimasi dari rakyat. Namun, perhatian publik sering kali hanya tertuju pada persoalan di hilir, sementara persoalan di hulu yakni proses pencatatan dan pemutakhiran data pemilih kurang mendapatkan perhatian. Pada fase ini,perlu ada keterlibatan semua pihak guna menghasilkan data pemilih yang berkualitas. Partisipasi publik dalam tahapan pemutakhiran data pemilih masih relatif rendah, baik dalam aspek pengawasan maupun keterlibatan aktif untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih. Bukti nyata dapat dilihat dari adanya penolakan atau sikap apatis di sejumlah wilayah. Kerja nyata mencatat pemilih masih dianggap kerja penyelenggara pemilu. Meski demikian, hal tersebut bukan menjadi hambatan bagi penyelenggara pemilu, khususnya KPU Kabupaten Manggarai. Berbagai upaya tetap dilakukan secara maksimal dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yang telah dimutakhirkan. Proses pemutakhiran tersebut diselesaikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya data penduduk potensial pemilih pemilu. Dalam Pilkada Serentak 2024, jumlah pemilih Kabupaten Manggarai yang ditetapkan melalui rapat pleno sebanyak 246.762 pemilih. Angka ini meningkat dibandingkan jumlah pemilih aktif pada Pemilu 2024 yang berjumlah 242.561 pemilih. Pada akhirnya, kerja pemutakhiran data pemilih bukan sekadar kewajiban administratif penyelenggara pemilu, melainkan bagian dari upaya kolektif menjaga kualitas demokrasi. Hak pilih adalah hak konstitusional yang perlu dijaga bersama oleh negara, penyelenggara, dan warga negara itu sendiri. Mari kita kerja bersama dan sama-sama bekerja menghasilkan data pemilih yang berkualitas.

Oleh: Herybertus Harun Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Manggarai Periode 2024-2029   Diskursus mengenai opini publik dalam konteks pesta demokrasi, khususnya pemilu dan pilkada, kerap menjadi salah satu prasyarat penting dalam pembentukan preferensi pemilih. Opini publik yang diproduksi oleh para pembentuk opini memiliki dinamika tersendiri. Opini publik tidak lahir secara kebetulan, melainkan dirancang secara terstruktur dan sistematis untuk mencapai tujuan atau target tertentu. Sadar atau tidak sadar, pemilih dapat tergiring ketika opini yang beredar dianggap masuk akal, rasional, dan sesuai dengan nalar publik. Littlejohn dan Foss menjelaskan bahwa opini publik merupakan fenomena yang mencerminkan pandangan atau pendapat kolektif masyarakat terhadap suatu isu atau permasalahan. Dalam kajian ilmu komunikasi, opini publik menjadi konsep sentral yang menghubungkan individu dengan masyarakat melalui mekanisme komunikasi dan interaksi sosial. Secara sederhana, opini publik dapat dipahami sebagai pandangan atau perasaan mayoritas anggota masyarakat terhadap isu yang dianggap relevan atau penting. Dengan demikian, opini publik tidak terjadi secara spontan, melainkan merupakan hasil dari interaksi sosial yang kompleks di tengah masyarakat. Opini publik juga bersifat dinamis, mengikuti perkembangan informasi, peristiwa, serta konteks sosial yang melingkupinya. Dalam konteks pemilu dan pilkada, opini publik memiliki pengaruh kuat terhadap cara pemilih menentukan pilihan politik. Dinamika opini publik terbentuk melalui pertukaran informasi, pengalaman, dan komunikasi sosial, baik dalam ruang formal maupun informal. Peran Media dalam Pembentukan Opini Publik Media arus utama seperti televisi, radio, dan surat kabar memiliki peran strategis dalam membentuk agenda isu (agenda setting). Pemberitaan media cenderung membentuk persepsi publik mengenai integritas kandidat, rekam jejak, serta isu utama kampanye. Media massa berfungsi tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai sarana kritik dan penyalur aspirasi kepentingan publik. Lippmann (1922) menegaskan bahwa media massa memungkinkan pesan menjangkau audiens yang luas dan cepat, sehingga menjadikan opini publik sebagai kekuatan sosial yang signifikan dalam memengaruhi kebijakan dan persepsi masyarakat. Seiring perkembangan teknologi komunikasi, khususnya kehadiran internet dan media sosial, proses pembentukan opini publik mengalami perubahan besar. Media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram, TikTok memungkinkan partisipasi langsung masyarakat dalam diskusi publik. Opini publik yang sebelumnya terbentuk secara bertahap kini dapat berubah dalam hitungan jam, bahkan menit, bergantung pada popularitas suatu isu (McCombs, 2014). Namun, fenomena ini juga menghadirkan tantangan serius berupa penyebaran informasi yang tidak terverifikasi. Dibandingkan media arus utama yang melalui proses editorial panjang, media sosial sering kali menyajikan informasi tanpa penyaringan. Algoritma media sosial cenderung menampilkan isu yang populer dan diminati publik, sehingga membentuk pandangan mayoritas yang belum tentu berbasis fakta. Faktor Sosial dan Budaya Faktor sosial dan budaya turut berpengaruh signifikan dalam pembentukan opini publik. Identitas sosial seperti agama, etnis, kelompok adat, dan organisasi masyarakat menjadi rujukan penting dalam membentuk preferensi politik. Nilai-nilai ini terinternalisasi melalui proses sosialisasi, pendidikan, dan pengalaman kolektif. Tokoh agama, tokoh adat, dan pemimpin komunitas memiliki legitimasi sosial yang tinggi. Pendapat mereka sering kali dipercaya dan diikuti tanpa verifikasi mendalam. Oleh karena itu, pendidikan politik dan akses informasi yang memadai menjadi kunci agar masyarakat mampu membentuk opini secara mandiri dan rasional. Opini Publik dan Tantangan Tahapan Pemilu Dalam pengelolaan tahapan pemilu dan pilkada, penyelenggara di berbagai tingkatan kerap menghadapi serangan opini publik. Pada tahap pemutakhiran data pemilih, misalnya, isu layanan pencocokan dan penelitian (coklit), penyusunan DPS hingga DPT sering menjadi sorotan. Tidak jarang muncul pemberitaan negatif maupun hoaks seperti isu joki pantarlih atau coklit di atas meja yang menyerang citra penyelenggara. Pada tahap pencalonan, opini publik berkembang seputar syarat calon dan proses pencalonan. Di sini, profesionalitas, ketelitian, dan kecermatan penyelenggara menjadi kunci utama. Sementara pada tahap kampanye, publik disuguhkan isu-isu sensitif seperti SARA, netralitas penyelenggara, serta keterlibatan ASN. Isu-isu tersebut kerap beredar luas di media massa dan media sosial. Pada tahap pemungutan dan penghitungan suara, muncul pula isu ketidakprofesionalan KPPS, dugaan kecurangan, hingga TPS rawan. Tahap rekapitulasi tidak luput dari sorotan terkait keterbukaan data dan potensi protes dari saksi maupun masyarakat yang tidak puas dengan hasil. Dinamika Pilkada Manggarai 2024 Dalam Pilkada serentak Kabupaten Manggarai tahun 2024, dinamika opini publik sangat terasa. Sejumlah opini muncul menjelang hari pemungutan suara, seperti pemeriksaan salah satu pasangan calon oleh Gakkumdu, isu geotermal yang menjadi bahan serangan politik, serta berbagai informasi lain yang menyebar cepat di ruang digital. Performa kandidat pascadebat publik juga memengaruhi opini publik, terutama akibat ketidakhadiran salah satu calon wakil bupati dengan alasan sakit, serta persepsi penguasaan materi debat oleh para kandidat. Arus informasi digital, termasuk hoaks yang beredar di media sosial, kerap diterima publik tanpa proses penyaringan kritis. Selain itu, kemunculan hasil survei yang diekspos menjelang hari pemungutan suara turut memberi sinyal psikologis kepada pemilih. Faktor pengalaman historis politik daerah, pola aliansi elite lokal, serta persepsi terhadap kinerja pemerintahan sebelumnya juga berperan dalam membentuk preferensi politik masyarakat. Preferensi Pemilih Menurut KBBI, preferensi berarti kecenderungan atau kesukaan. Dalam konteks pemilu, preferensi pemilih merujuk pada kecenderungan sikap dan pilihan politik terhadap partai politik, calon legislatif, pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon kepala daerah, maupun program atau isu tertentu. Preferensi pemilih menunjukkan bahwa pilihan politik tidak diambil secara acak, melainkan didasarkan pada nilai-nilai yang dianut pemilih. Firmanzah (2012) menjelaskan bahwa perilaku pemilih dapat dipahami melalui tiga pendekatan utama, yakni sosiologis, psikologis, dan rasional. Pendekatan sosiologis menekankan pengaruh identitas kelompok, lingkungan sosial, dan tekanan normatif komunitas. Pendekatan psikologis melihat ikatan emosional dengan partai atau kandidat, persepsi integritas, kedekatan, dan kompetensi. Sementara pendekatan rasional menempatkan pemilih sebagai aktor yang menilai manfaat program, kompetensi kandidat, dan dampak langsung kebijakan terhadap kehidupan mereka. Tantangan Pembentukan Opini Publik dan Preferensi Pemilih Pembentukan opini publik dan preferensi pemilih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain derasnya arus informasi yang menyulitkan masyarakat membedakan informasi valid dan tidak valid. Hoaks, disinformasi, dan misinformasi kerap menyasar isu sensitif seperti SARA, netralitas penyelenggara, dan rekam jejak kandidat, serta menyebar luas melalui grup keluarga dan komunitas. Rendahnya literasi politik dan literasi digital membuat sebagian pemilih mudah terpengaruh kampanye negatif. Polarisasi politik juga menyebabkan diskusi politik cenderung emosional dan tidak rasional. Di sisi lain, persepsi publik terhadap kinerja pemerintah sering kali lebih dipengaruhi pengalaman sehari-hari daripada data objektif. Bagi penyelenggara pemilu, tantangan utama adalah menjaga kepercayaan publik. Kesalahan teknis kecil dapat berkembang menjadi opini negatif massal. Oleh karena itu, penyelenggara dituntut untuk merespons hoaks secara cepat dan akurat, menjamin transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan, serta menyajikan edukasi pemilih dengan informasi yang ringkas, jelas, dan kontekstual. Jadi opini publik merupakan komponen esensial dalam demokrasi karena berfungsi sebagai sarana komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, mekanisme pengawasan, serta faktor penentu dalam proses pemilihan. Sementara itu, preferensi politik adalah manifestasi pilihan individu dan kelompok yang terbentuk melalui interaksi kompleks antara faktor psikologis, sosiologis, ekonomi, budaya, dan pengaruh media. Pemahaman yang baik terhadap kedua konsep ini menjadi prasyarat penting bagi demokrasi yang sehat, responsif, dan akuntabel.