Coklit dan Fenomena Penolakan Warga
Oleh: Herybertus Harun Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Manggarai Periode 2024-2029 Tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dalam momentum Pemilu dan Pilkada merupakan salah satu tahapan paling krusial serta menyedot perhatian publik. Khususnya pada sub-tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit), penyelenggara pemilu tingkat kabupaten kerap diperhadapkan pada berbagai situasi empiris di lapangan yang tidak jarang mencengangkan. Beragam kisah unik senantiasa mewarnai aktivitas petugas pemutakhiran data pemilih dan menjadi catatan tersendiri dalam sejarah penyelenggaraan pemilu. Dinamika pengelolaan data pemilih sangatlah dinamis, terutama karena munculnya berbagai peristiwa yang kadang berada di luar kerangka sistem kerja Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Salah satu fenomena menarik sekaligus menantang adalah penolakan sejumlah warga yang secara nyata telah memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi menolak untuk didata dan dicatat. Pengalaman tersebut dialami jajaran KPU Kabupaten Manggarai dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Puluhan warga di Desa Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, dengan tegas menolak dilakukan pencocokan dan penelitian data (Coklit) sebagai pemilih. Sebelumnya, pada Pemilu 2019, sejumlah warga di Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong, serta di Kecamatan Reok, juga menunjukkan sikap serupa. Mereka menolak dicatat sebagai pemilih dengan alasan tidak pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah. Akibat situasi tersebut, petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), PPS, PPK, bahkan KPU tingkat kabupaten, kerap berhadapan dengan pengawas pemilu karena dianggap melakukan cacat prosedur dalam pelaksanaan tahapan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan pelanggaran administratif dan berujung pada surat peringatan dari pengawas pemilu. Bahkan, Pantarlih sebagai ujung tombak pelaksanaan tahapan sering dituduh tidak bekerja secara professional,dituding hanya bekerja dari balik meja tanpa melakukan pencocokan dan penelitian secara langsung,serta berbagai tuduhan lain yang menegasikan kerja nyata petugas berdasarkan regulasi. Kondisi demikian tentu tidak boleh dibiarkan. Negara, melalui KPU, hadir untuk menjamin dan melindungi hak pilih setiap warga negara. Secara konseptual, memilih dalam pemilu merupakan hak, bukan kewajiban. Hak memilih adalah hak istimewa yang tidak dapat digunakan oleh setiap orang tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Fenomena penolakan warga untuk dicatat sebagai pemilih dalam Pilkada 2024 disikapi secara bijaksana oleh KPU Manggarai. Setelah menerima laporan dari petugas lapangan, anggota KPU Manggarai turun langsung ke lokasi dengan pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Manggarai. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pilih warga tetap terjamin. Jajaran KPU Manggarai melakukan pendekatan humanis kepada warga dengan tetap berpedoman pada prosedur dan tata cara yang berlaku. Pendidikan pemilih diberikan untuk menjelaskan bahwa pendataan dan pencatatan sebagai pemilih bertujuan agar warga dapat menggunakan hak pilihnya pada saat Pemilu atau Pilkada. Hasilnya cukup menggembirakan. Setelah diberikan pemahaman, warga bersedia untuk dicatat sebagai pemilih. Dari sisi regulasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau pernah kawin. Definisi ini menegaskan bahwa hak memilih adalah hak eksklusif yang melekat pada status kewarganegaraan Indonesia dengan batasan usia atau status perkawinan tertentu. Hak tersebut bukanlah pemberian, melainkan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Adapun syarat umum untuk dapat menggunakan hak pilih sebagaimana diatur dalam Pasal 198 Undang-Undang Pemilu antara lain: berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah, terdaftar sebagai pemilih dalam data KPU, memiliki identitas sah (KTP-el, KK, dan sejenisnya), tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan, serta bukan anggota TNI/Polri. Dalam praktiknya, kondisi ideal tersebut tidak selalu dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Sikap apatis dan ketidakpedulian masih sering dijumpai. Seolah-olah, proses pendataan dan penelitian data pemilih hanya menjadi urusan penyelenggara pemilu semata. Ironisnya, protes terkait data pemilih justru kerap muncul pada hari pemungutan suara. Ketika nama tidak tercantum dalam daftar pemilih, petugas atau penyelenggara pemilu yang disalahkan. Perlu dipahami bersama bahwa partisipasi pemilih sering dijadikan indikator kualitas demokrasi (Herrera et al., 2014). Demokrasi tidak dapat berjalan tanpa keterlibatan aktif warga negara. Salah satu bentuk keterlibatan tersebut adalah penggunaan hak pilih dalam pemilu. Melalui pemilu, kekuasaan memperoleh legitimasi dari rakyat. Namun, perhatian publik sering kali hanya tertuju pada persoalan di hilir, sementara persoalan di hulu yakni proses pencatatan dan pemutakhiran data pemilih kurang mendapatkan perhatian. Pada fase ini,perlu ada keterlibatan semua pihak guna menghasilkan data pemilih yang berkualitas. Partisipasi publik dalam tahapan pemutakhiran data pemilih masih relatif rendah, baik dalam aspek pengawasan maupun keterlibatan aktif untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih. Bukti nyata dapat dilihat dari adanya penolakan atau sikap apatis di sejumlah wilayah. Kerja nyata mencatat pemilih masih dianggap kerja penyelenggara pemilu. Meski demikian, hal tersebut bukan menjadi hambatan bagi penyelenggara pemilu, khususnya KPU Kabupaten Manggarai. Berbagai upaya tetap dilakukan secara maksimal dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yang telah dimutakhirkan. Proses pemutakhiran tersebut diselesaikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya data penduduk potensial pemilih pemilu. Dalam Pilkada Serentak 2024, jumlah pemilih Kabupaten Manggarai yang ditetapkan melalui rapat pleno sebanyak 246.762 pemilih. Angka ini meningkat dibandingkan jumlah pemilih aktif pada Pemilu 2024 yang berjumlah 242.561 pemilih. Pada akhirnya, kerja pemutakhiran data pemilih bukan sekadar kewajiban administratif penyelenggara pemilu, melainkan bagian dari upaya kolektif menjaga kualitas demokrasi. Hak pilih adalah hak konstitusional yang perlu dijaga bersama oleh negara, penyelenggara, dan warga negara itu sendiri. Mari kita kerja bersama dan sama-sama bekerja menghasilkan data pemilih yang berkualitas.