Membaca Konsep Pendataan Pemilih Pemilu dan Pemilihan
Oleh: Marsianus Edon Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Manggarai Pendataan pemilih merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Pemilu dan pemilihan kepala daerah di Indonesia. Dalam tahapan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan setiap penduduk yang telah memenuhi kriteria sebagai pemilih wajib didaftar sebagai pemilih. Tentu sebagai tahapan pemilu dan atau pemilihan, proses pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemilih dilakukan komisi pemilihan umum kabupaten/ kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara( PPS) dan dikerjakan langsung olehg petugas Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Pantarlih) di tingkat desa atau kelurahan. Pendataan pemilih pemilu dan pemilihan di desa/ kelurahan tentu bukan perkara mudah. Dibutuhkan kehadiran sumber daya manusia ( SDM) yang mampu mendukung penuh pelaksanaan tahapan tersebut. Beberapa alasan dapat disampaikan antara lain: Pertama: Mengetahui dan memahami cakupan wilayah kerja di desa/ kelurahan yang telah oleh komisi pemilihan umum kabupaten/ kota melalui panitia pemilihan suara (PPS) setempat. Kedua: Sebagai salah satu modal utama dalam membangun koordinasi, kerja sama serta pemahaman yang sama dengan pemerintah desa/ kelurahan setempat terutama dalam proses pemutakhiran/ Coklit dan penyusunan data pemilih. Ketiga:Dapat dimaknai sebagai kekuatan dalam memahami secara detail proses dan langkah kerja pendataan dan penyusunan data pemilih yang dimulai dari proses Coklit, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/ kota. Mengingat pendataan pemilih dan penyusunan daftar pemilih menentukan proses tahapan berikutnya, maka pendataan pemilih mesti benar dan tepat. Salah satu point yang amat menentukan dari tahapan pendataan pemilih adalah tahapan ini menentukan jumlah logistik pemilu maupun pemilihan baik berupa surat suara maupun logistik lainnya. Karena itu, pendataan pemilih di setiap desa atau kelurahan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang telah ditentukan pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Konsep Pendataan Pemilih De Jure Peraturan perundangan-undangan terutama berkenaan dengan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan Daftar pemilih telah mengatur konsep pendataan pemilih pada pemilih dan pemilih berbasis De Jure. Pendekatan ini menekankan bahwa pemutakhiran data pemilih berdasarkan dokumen kependudukan yang dimiliki oleh calon pemilih. Dokumen kependudukan berupa kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga dari setiap calon pemilih. Dalam teknis pelaksanaannya, petugas pemutakiran mendatangi rumah setiap calon pemilih dengan meminta dokumen kependudukan yang ada. Permintaan dokumen kependudukan kepada calon pemilih tersebut menjadi kewajiban bagi petugas lapangan pada saat pencocokan dan penelitian ( Coklit) data pemilih di tingkat desa atau kelurahan. Pada saat itu, pemilih menunjukkan dokumen berupa kartu tanda penduduk atau kartu keluarga untuk dicocokan atau disesuaikan dengan daftar pemilih yang telah dipegang oleh petugas lapangan. Proses ini dilakukan satu persatu, terus menerus tanpa melewatkan satu orang pun calon pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pilih. Dengan demikian, setiap masyarakat yang telah memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Tentu, penggunaan hak dipilih tersebut dapat digunakan setelah penetapan daftar pemilih tetap.(DPT) Memang, konsep pendataan pemilih berdasarkan pendekatan de yure memiliki kelebihan tersendiri. Dimana petugas lapangan dapat melihat bukti dukung berupa dokumen kependudukan yang dimiliki oleh calon pemilih. Dokumen kependudukan tersebut dapat dicocokan dengan data yang dalam daftar pemilih yang dibawakan oleh petugas pencocokan dan penelitian pada Pemilu atau pemilihan. Namun, kelebihan tersebut tidak berarti tanpa membawa masalah mendasar. Tidak jarang ada kondisi pemilih telah berpindah tempat tinggal yang tidak disertai dengan perpindahan administrasi kependudukan, sehingga yang bersangkutan masih tercatat sebagai penduduk di wilayah asal. Kondisi seperti dapat menimbulkan potensi kegandaan pemilih dimana pemilih didaftar dua kali dalam daftar pemilih. Padahal ketentuan pada Pasal 198 Ayat 2 UU Pemilu telah mengatur bahwa pemilih pemilih hanya didaftar satu oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih. Dalam mengatasi masalah kegandaan tersebut, perlu ada koordinasi lintas desa/ kelurahan, kecamatan, kabupaten hingga lintas provinsi untuk memastikan setiap pemilih hanya terdaftar satu kali dalam daftar pemilih. Selain itu, masalah lain yang sering ditemukan pada saat proses Coklit adalah ditemukan pemilih yang telah merantau di wilayah lain. Ada sejumlah indikasi bahwa mereka telah mengantongi dokumen kependudukan yang baru setelah berada di daerah perantauan. Namun, mereka belum mencabut berkas kependudukan daerah asal. Fenomena lain adalah pemilih mahasiswa yang kuliah di daerah lain, tetapi mengantongi dokumen kependudukan Kabupaten Manggarai, misalnya. Khusus kasus ini, memang ada pilihan untuk mengurus mekanisme pindah memilih. Namun, tidak jarang mereka tidak mengambil pilihan tersebut. Beberapa contoh persoalan yang ditemukan pada saat proses tahap awal pendataaan pemilih tersebut di atas, tentu menjadi pekerjaan rumah bagi penyelenggara pemilu. Terutama karena pendataan pemilih merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan untuk menjamin dan memastikan hak pilih seorang warga negara di tempat pemungutan suara. Selain itu, persoalan di atas memiliki kolerasi yang sangat erat dengan tingkat partispasi pemilih pada saat hari pemilihan pada Pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum merasa perlu untuk melihat dan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses pendataan pemilih pun konsep yang selama ini digunakan pada saat pendataan untuk kepentingan pemilu dan pemilihan kepala daerah. Pilihan Solusi Jalan Keluar Pilihan kebijakan pendataan pemilih dan penyusunan daftar pemilih pemilu dan pemilihan selama ini memang telah ditetapkan dengan menggunakan konsep de yure sebagai telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penggunaan kerangka aturan tentang pendataan pemilih tersebut terbukti berhasil melewati beberapa kali pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di Indonesia. Namun, dalam rangka menjamin ekfektivitas penyelenggaraan tahapan pemilu, peraturan dasar hingga peraturan teknis mesti terus dievaluasi untuk mendapat konsep maksimal berikut ketepatannya dalam menjawab persoalan-persoalan serius di lapangan. Dalam rangka menjawab persoalan dan menemukan solusi terhadap permasalahan konsep maupun teknis pendataan data pemilih pemilu maupun pemilihan, tentu menjadi tanggungjawab penyelenggara pemilu terutama komisi pemilihan umum mulai dari tingkat pusat dan daerah. Tentu, penyelenggara pemilu memiliki keterbatasan dalam melihat masalah yang ada di seluruh wilayah Indoensia baik berkaitan dengan Pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan mulai dari partai politik, pegiat pemilu, tokoh masyarakat, perguruan tinggi hingga insan pers dituntut untuk aktif memberikan masukan baik dalam rangka perubahan kebijakan secara menyeluruh maupun perbaikan dari sisi teknis pelaksanaan tahapan di lapangan. Tentu, pilihan solusi yang ditawarkan mungkin tidak akan menjawab secara detail sekelumit persoalan pada saat proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Penyelenggara pemilu paling tidak dapat menemukan pilihan alternatif kebijakan dalam rangka mengurangi masalah teknis di tingkat desa atau kelurahan pada saat pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Beberapa langkah kerja sekaligus pilihan kebijakan yang dapat ditawarkan antara lain: Pertama: Penguatan sumber daya manusia terhadap penyelenggara teknis tingkat desa/ kelurahan terutama petugas coklit sehingga mereka dapat mengetahui dan memahami tugasnya dengan maksimal. Kedua: koordinasi dengan pemerintah desa/ kelurahan setempat. Hal ini penting agar petugas Coklit dapat mengetahui wilayah kerja dan pemilih yang ada.Ketiga: Penting melakukan sosialisasi secara intens terhadap masyarakat/ pemilih tentang pentingnya mengurus administrasi kependudukan pada saat pindah domisi, baik dalam wilayah kabupaten maupun lintas kabupaten dan antar provinsi. Hal ini penting karena pada saat proses Coklit sering ditemukan penduduk yang sudah dinyatakan pindah domisili namun administrasi kependudukan masih tercatat di daerah asal. Keempat: melakukan evaluasi terhadap kebijakan pendataan pemilih berbasis de jure yang selama ini digunakan pada saat pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah. Mungkin terkesan ekstrim, tetapi penulis melihat setiap kebijakan perlu dievaluasi demi efektivitas penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah terutama mengurai persoalan di tingkat desa/ kelurahan.