Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Manggarai
KPU Kabupaten Manggarai melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Manggarai, Kamis (19/09/24).
Peserta Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Aula Kantor KPU Manggarai diantaranya adalah Bawaslu Manggarai, Polres Manggarai, Dandim 1612 Manggarai, Disdukcapil, Kesbangpol, Satpol PP dan Damkar, perwakilan Partai Politik, Petugas Penghubung Pasangan Calon, dan Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Kabupaten Manggarai.
Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Manggarai, Rikardus J. Pentor, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat PKPU No 7 tahun 2024 pasal 43 dan pasal 44 bahwa KPU Kabupaten atau Kota harus melaksanakan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Penetapan DPT akan menunjang terlaksananya tiga (3) hal penting lainnya; diantarnya Logistik Pilkada, Rekrutmen KPPS, dan Tingkat Partisipasi Masyarakat", ujar Rikard.
Rapat Pleno selanjutnya dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Marsianus Edon, yang memimpin pembacaan hasil rekapitulasi DPSHP yang ditetapkan dalam Rapat Pleno tingkat Kecamatan oleh PPK, untuk memperoleh masukan atau koreksi dari peserta Rapat Pleno.
Sebagai informasi, jumlah Pemilih yang ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024 tingkat Kabupaten Manggarai sebanyak 246.762 Orang, dengan rincian; laki-laki 121.934 Orang dan Perempuan 124.828 Orang.-Humas