Berita Terkini

Situs Web KPU; Gerbang Utama Informasi Publik

RUTENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai baru-baru ini berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Situs Web dan PPID se-Provinsi Nusa Tenggara Timur. Acara ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi NTT pada Kamis (05/02/2026), menegaskan peran vital situs web KPU sebagai portal informasi utama dan resmi yang harus dikelola secara terukur, menyajikan data yang tepat dan akurat.

Rapat Koordinasi yang dibuka oleh anggota KPU Provinsi NTT, Baharudin Hamzah, dihadiri oleh delegasi dari KPU Kabupaten Manggarai, termasuk Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Florianus I. Kondo; Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Herybertus Harun; Kasubbag Hukum dan SDM, Oswaldus R. Soba, beserta jajaran staf. Mereka bergabung dengan perwakilan dari 22 KPU Kabupaten/Kota lainnya se-Provinsi NTT.

Dalam arahannya, Baharudin menekankan bahwa situs web KPU Kabupaten/Kota adalah saluran resmi utama untuk publikasi informasi. Semua kegiatan harus diunggah ke situs web terlebih dahulu, kemudian disebarluaskan melalui platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan TikTok. Ia menegaskan bahwa setiap informasi yang dibagikan harus akurat, terukur, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini krusial untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas kerja kita, sekaligus sebagai benteng klarifikasi terhadap informasi menyesatkan atau hoaks di ruang publik,” ujarnya.

Baharudin juga berharap bahwa pengembangan konten media sosial yang edukatif dan menarik akan meningkatkan literasi pemilih dan partisipasi publik. Rapat koordinasi ini merupakan bagian integral dari komitmen sinkronisasi program kerja KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal untuk diseminasi informasi publik.


Agatha M. S. Woda, pengelola Desk Pelayanan PPID KPU Provinsi NTT, menyoroti pentingnya pengelolaan akses informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik adalah pilar utama negara demokratis dan hak asasi manusia. Agatha menekankan bahwa digitalisasi PPID melalui situs web harus dirancang dengan prinsip ramah pengguna dan responsif seluler.

Dasar hukum pengelolaan pelayanan informasi ini berpijak pada PKPU Nomor 22 Tahun 2023, yang mengatur struktur PPID, prosedur permohonan, jenis informasi, hingga mekanisme pengajuan keberatan.

“Melalui pengelolaan PPID yang informatif dan transparan, kami berharap akses informasi yang merata akan secara positif meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga KPU,” pungkasnya. (Humas KPU Manggarai)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 131 kali