Inklusivitas Pemilu untuk Kelompok Rentan dan Marjinal

Ketua dan anggota KPU Manggarai bersama seluruh jajaran kesekretariatan mengikuti kegiatan diskusi ‘Kopi Parmas’ Part 10, Rabu 26 Februari 2026. Diskusi daring mingguan yang digagas KPU Provinsi NTT ini mengangkat topik “Inklusivitas Pemilu untuk Kelompok Rentan dan Marjinal”.
Kegiatan dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi NTT, Petrus K. Nahak dan didampingi anggota Baharudin Hamzah, Lodowyk Fredik beserta sejumlah pejabat struktural lingkup KPU Provinsi NTT. Nahak dalam arahan pembukaan menekankan dua hal penting terkait tema diskusi Kopi, yakni tahapan pemutakhiran data pemilih dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu atau Pemilukada.
“Tema diskusi hari ini sangat menarik, erat kaitan dengan pemutakhiran data pemilih dan pelayanan kita pada hari pemungutan suara. Kita sebagai penyelenggara teknis harus memastikan dapat melayani dan mengakomodasi pemilih kelompok rentan dan marjinal,” ujarnya.
Dikatakan diskusi dengan tema pemilih inklusif merupakan sebuah isyarat tuntutan optimalisasi kinerja dan pelayanan KPU sebagai penyelenggara terhadap terpenuhinya hak pilih masyarakat.
Nahak juga menjelaskan pemutakhiran data pemilih yang mengakomodasi seluruh masyarakat yang memenuhi syarat menjadi pemilih dan pelayanan pemilih di TPS pada tahap pemungutan suara, menjadi indikator penting yang harus difasilitasi sebaik mungkin oleh KPU guna memaksimalkan pelayanan terhadap kelompok rentan dan marjinal.
Hal lain disampaikan Deddy I. B. Rondo, Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, Kadiv Teknis Penyelenggaraan selaku narasumber. Dalam materinya ia menyorot tantangan-tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan Pemilu yang inklusif, di antaranya letak geografis wilayah dan aksesnya, kesadaran administratif kependudukan meliputi perekaman KTP Elektronik dan pengurusan pindah penduduk, kesenjangan dalam mengakses teknologi informasi guna mendapatkan sosialisasi yang memadai, dan bangunan sosial budaya yang pada praktiknya terkadang membatasi tumbuhnya ruang kemandirian politik di tengah masyarakat.
Narasumber lain, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Manggarai Barat, Aziz, menekankan fungsi KPU sebagai penyelenggara wajib menjamin pemilih dapat menggunakan hak pilihnya secara setara, aman, dan bermartabat guna mewujudkan Pemilu yang inklusif dan tercapainya tujuan akhir penyelenggaraan Pemilu yang berkeadilan sosial dan berkedaulatan rakyat.
Diskusi Kopi Parmas Part 10 ini dipandu oleh moderator Joenady Wongso, selaku Kasubag Hukum dan SDM Kabupaten Lembata. (Humas KPU Manggarai)