KPU NTT Gelar Bimtek Public Speaking, Siapkan SDM Hadapi Tahapan Pemilu
Ruteng – KPU Manggarai, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (KPU NTT) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Public Speaking dengan tema "Seni Berbicara, Mengelola Makna di Ruang Publik". Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini digelar pada Kamis (16/04), dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kemampuan komunikasi para penyelenggara pemilu. Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, membuka kegiatan dengan menegaskan pentingnya kemampuan berkomunikasi yang baik bagi seluruh pejabat dan staf. Menurutnya, sebagai penyelenggara negara, setiap individu memiliki mandat untuk berinteraksi dan menyampaikan informasi kepada publik secara layak, baik dalam forum formal maupun informal. "Kegiatan ini sangat penting untuk mengoreksi gaya bicara, bahasa tubuh, dan cara kita membangun komunikasi dengan audiens. Ke depan, kita akan berhadapan langsung dengan masyarakat dan media, sehingga kemampuan ini mutlak diperlukan," ujarnya. Jemris juga menyoroti bahwa mendekati tahun pemilu, seluruh jajaran KPU akan menjadi sorotan publik dan sering diminta menjadi narasumber. Oleh karena itu, kesiapan mental dan kemampuan berbicara harus diasah sejak masa non-tahapan ini. "Jangan sampai ketika ditanya media atau masyarakat, kita grogi atau bingung. Kita harus siap menjadi 'seleb' yang profesional dan bisa diandalkan," tambahnya. Narasumber kegiatan, Oberta B. Nailius, dari TVRI Kupang, membagikan berbagai ilmu praktis mengenai teknik berbicara di depan umum. Dalam materinya, ia menjelaskan bahwa public speaking adalah keterampilan yang bisa dipelajari, bukan sekadar bakat bawaan. Oberta menekankan pentingnya keselarasan antara pikiran dan ucapan. Ia memberikan tips bagaimana mengatur tempo bicara, baik bagi mereka yang berpikir cepat namun lambat berbicara, maupun sebaliknya. Selain itu, ia juga mengajarkan strategi menghadapi situasi krisis, seperti saat menghadapi pertanyaan sulit atau menjebak dari media maupun massa. "Ketika kita berdiri dan berbicara, kita mewakili lembaga dan negara. Kita harus memastikan pesan yang disampaikan jelas, tepat, dan bisa diterima dengan baik oleh masyarakat," ungkapnya. Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta, baik yang hadir langsung di aula maupun yang mengikuti secara daring dari kabupaten/kota. Beberapa topik hangat yang dibahas antara lain cara mengatur waktu narasumber yang terlalu panjang, teknik menghadapi demonstran, hingga etika menjawab pertanyaan saat kekurangan referensi data. Moderator kegiatan, Bathseba S. Dapatalu, dalam penutupnya mengutip pandangan bahwa tidak ada hal lebih penting dalam hidup selain kemampuan berkomunikasi secara efektif. Ia berharap seluruh peserta kegiatan dapat segera mempraktikkan ilmu yang didapat agar siap menghadapi tahapan Pemilu mendatang dengan percaya diri. Kegiatan ditutup dengan harapan agar seluruh ilmu yang diperoleh dapat diimplementasikan dalam tugas sehari-hari demi terwujudnya komunikasi publik yang profesional, integritas, dan terpercaya. (Humas KPU Manggarai) ....
Peran Tokoh Adat dan Agama dalam Politik Lokal, Kopi Parmas edisi ke-17
RUTENG – KPU Manggarai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menggelar kegiatan diskusi tematik rutin bertajuk "Kopi Parmas" (Kita Ngobrol Pemilu, Demokrasi, dan Partisipasi Masyarakat) edisi ke-17, pada Rabu pagi (16/04). Kali ini, forum diskusi mengangkat tema yang sangat strategis sekaligus sensitif, yaitu "Peran Tokoh Adat dan Tokoh Agama dalam Pembentukan Pilihan Politik Lokal". Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa meskipun secara aturan lembaga keagamaan dan tokoh adat tidak boleh terlibat langsung dalam urusan politik praktis, namun realitas di lapangan menunjukkan figur-figur ini memiliki pengaruh yang sangat sentral. "Tema ini sensitif tapi juga seksi. Tidak bisa dipungkiri, tokoh agama dan adat adalah pihak yang paling intens ditemui oleh para kontestan. Kita berpikir positif itu untuk memohon doa, tapi faktanya mereka memiliki pengaruh besar dalam menentukan pilihan masyarakat," ujar Jemris. Dalam edisi ke-17 Kopi Parmas kali ini, menghadirkan 2 Narasumber diantaranya; Maria Gisela Lumis, Anggota KPU Kabupaten Belu, serta Fransiskus Dohos Dor, Anggota KPU Kabupaten Manggarai. Pengaruh Besar, Tantangan Demokrasi Dalam pemaparannya, Maria Gisela Lumis menjelaskan bahwa tokoh adat dan agama memiliki otoritas yang kuat di masyarakat. Berdasarkan teori yang dikemukakan oleh ahli seperti Clifford Geertz dan Max Weber, tokoh adat berperan sebagai penjaga simbol budaya dan pemberi legitimasi, sementara tokoh agama memiliki karisma spiritual yang kepatuhannya lahir dari rasa hormat dan kepercayaan, bukan paksaan. "Tokoh adat bisa menjadi pemberi legitimasi sosial. Contohnya di Belu, ketika calon pemimpin datang meminta restu dan diterima dalam ritual adat, masyarakat menafsirkan itu sebagai restu leluhur sehingga cenderung memilih figur tersebut," jelas Maria. Sementara itu, narasumber lainnya, Fransiskus Dohos Dor, menyoroti sisi lain dari pengaruh ini. Ia menekankan bahwa di satu sisi mereka bisa menjadi agen perdamaian dan penengah konflik, namun di sisi lain berpotensi memunculkan politik identitas yang memecah belah. "Kita sadar betul ada otoritas yang tidak bisa kita masuk terlalu jauh. Namun sebagai penyelenggara teknis Pemilu dan Pemilihan, KPU harus mendorong agar pemilih memilih berdasarkan kapasitas, bukan hanya karena faktor suku atau agama," tegas Franciscus. Strategi KPU: Gandeng sebagai Mitra Strategis Dalam sesi tanya jawab, sejumlah perwakilan KPU Kabupaten/Kota menyoroti pentingnya strategi ke depan. Pertanyaan muncul terkait bagaimana KPU bisa memanfaatkan pengaruh besar para tokoh ini untuk kepentingan sosialisasi dan pendidikan pemilih, bukan justru menjadi kendala. Menanggapi hal tersebut, KPU Provinsi NTT menegaskan komitmennya untuk menjadikan tokoh adat dan agama sebagai mitra strategis. Anggota KPU NTT, Baharudin Hamzah, dalam arahan penutupnya menyatakan bahwa politik di NTT berjalan di dua jalur: jalur institusi modern dan jalur budaya lokal yang sangat kuat. "Ketaatan masyarakat bukan hanya karena hukum, tapi karena karisma dan nilai spiritual. Karena itu, KPU harus bisa berkolaborasi. Kita butuh mereka untuk mendidik pemilih agar rasional, memilih bukan karena pragmatis atau sesama kampung, tapi karena visi dan misi," ungkapnya. Selain membahas isu demokrasi, dalam kesempatan ini juga diinformasikan bahwa seluruh materi dan pemikiran yang lahir dari rangkaian Kopi Parmas mulai dari edisi pertama hingga ke-17 akan dibukukan menjadi referensi bagi perbaikan demokrasi ke depan. Kegiatan ditutup dengan penentuan jadwal dan materi untuk Kopi Parmas ke-18 yang akan dilaksanakan pada minggu berikutnya. (Humas KPU Manggarai) ....
Kerja Kolaboratif, KPU Manggarai Bersama Disdukcapil Cermati Data Pemilih
Ruteng - KPU Manggarai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai terus melakukan kerja-kerja teknis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk triwulan kedua pada semester pertama tahun 2026. Proses ini dilakukan dalam rangka memastikan daftar pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Hari ini, Rabu (15/04/26), Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Manggarai, Marianus Edon, bersama Operator SIDALIH menyambangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dalam rangka melihat dan mencermati bersama data pemilih yang ada, terutama data pemilih yang masuk dalam kategori Tidak Padan dan pemilih kategori Non Aktif yang diturunkan oleh KPU RI kepada KPU Kabupaten dan Kota untuk semester pertama tahun 2026. Berkenaan dengan proses percermatan data pemilih ini, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Manggarai, Marsianus Edon mengatakan, KPU Manggarai perlu melakukan beberapa langkah kerja yang terukur dan sistematis dan mengajak seluruh pemangku kepentingan yang ada dalam proses PDPB yang ada. "Kita tidak boleh kerja sendiri dalam menyelesaikan data yang ada. Koreksi dan catatan dari seluruh pemangku kepentingan terutama pihak Disdukcapil sangat penting untuk memastikan kebenaran dari data-data yang sedang dikerjakan", jelasnya. Sementara itu, Disdukcapil Manggarai menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mencermati dan memastikan kembali data -data yang ada. Menurut Disdukcapil Kabupaten Manggarai, daftar pemilih yang ada tentu menjadi bahan masukan dan evaluasi bersama dalam seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Manggarai. (Humas KPU Manggarai) ....
Catatan Distribusi Logistik Pilkada Manggarai 2024; Ke Pulau Mules
Oleh; Herybertus Harun dan Florianus Irwan Kondo Senin, 25 November 2024. Pagi itu, jalanan dari Kota Ruteng menuju Kecamatan Satar Mese Barat masih basah. Ranting pohon berserakan di sisi jalan, dedaunan menempel di aspal yang licin. Hujan sejak dini hari belum benar-benar reda. Langit kelabu seolah memberi tanda distribusi logistik Pilkada Manggarai tahun ini tidak akan mudah. Namun bagi para penyelenggara pemilu di Kabupaten Manggarai, cuaca bukan alasan untuk berhenti. Di tengah curah hujan tinggi dan angin kencang, mereka tetap bergerak. Kotak-kotak suara harus tiba tepat waktu. Demokrasi tidak boleh tertunda. Sejak pagi buta, jajaran KPU Manggarai bersama PPK Kecamatan Satar Mese Barat sudah berkumpul di gudang logistik di Jalan Arabica, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong. Kabut tebal menyelimuti Kota Ruteng. Musim hujan sedang berada di puncaknya. Hari itu, distribusi difokuskan pada empat kecamatan terluar dan terjauh: Reok Barat, Cibal Barat, Satar Mese, dan Satar Mese Barat. Wilayah-wilayah ini memang menjadi prioritas pengiriman H-2 sebelum hari pemungutan suara. Sisanya akan didistribusikan sehari kemudian. Perjalanan menuju Satar Mese Barat bukan perkara ringan. Jarak sekitar 39 kilometer harus ditempuh dalam waktu kurang lebih 2,5 jam. Jalan berkelok, sempit, naik turun perbukitan, dan licin karena hujan. Sopir truk pengangkut logistik harus ekstra hati-hati, menjaga keseimbangan antara kecepatan dan keselamatan. Sekitar pukul 12.00 WITA, rombongan tiba di kantor camat. Udara terasa hangat, berbeda dengan dinginnya Ruteng. Letaknya yang dekat dengan Laut Sawu membuat suhu terasa lebih bersahabat. Beberapa kotak suara tampak basah di bagian luar akibat hujan sepanjang perjalanan, tetapi isi di dalamnya tetap aman. Sejak awal, petugas sudah mengantisipasi dengan pelapisan dan pengamanan ekstra. Di wilayah ini, jumlah pemilih mencapai 15.537 orang. Khusus Desa Nuca Molas di Pulau Mules, terdapat 948 pemilih yang tersebar di tiga TPS. Pulau Mules yang berada di desa Nuca Molas menjadi salah satu titik distribusi yang paling menantang. Satu-satunya pulau di Kabupaten Manggarai ini menyimpan keindahan sekaligus cukup menantang. Lanskap berbukit batu dan padang rumput yang luas membentang, dihuni oleh ribuan penduduk. Untuk menjangkau pulau ini, logistic Pilkada tidak bisa langsung dikirim. Kotak suara harus “menginap” terlebih dahulu di kantor camat Satar Mese Barat sebelum diseberangkan keesokan harinya. Selasa pagi, 26 November 2024, anggota PPS Desa Nusa Molas dan Panwas desa sudah datang lebih awal. Mereka bersiap menjemput logistik untuk tiga TPS. Masing-masing TPS menerima dua kotak suara dan satu paket logistik tambahan. Dari kantor camat, perjalanan berlanjut ke Kampung Dintor titik penyeberangan menuju Pulau Mules. Cuaca masih mendung, tetapi laut cukup bersahabat. Ombak tidak terlalu tinggi, memberi harapan perjalanan berjalan lancar. Kotak suara kemudian disusun rapi di atas perahu motor. Selain anggota PPS, turut serta pengawas desa dan aparat keamanan dari Polres Manggarai. Semua memastikan logistik tetap aman selama perjalanan. Perahu bergerak perlahan, membelah laut. Waktu tempuh sekitar 30 hingga 40 menit terasa singkat. Sesekali percikan air laut mengenai penumpang, disambut senyum dan tawa ringan. Di tengah tugas berat, masih ada ruang untuk menikmati perjalanan. Setibanya di Pelabuhan Konggang, Pulau Mules, kotak suara langsung dipindahkan. Sepeda motor sudah disiapkan untuk mengangkut logistik menuju kantor desa. Dari sana, logistik akan didistribusikan ke masing-masing TPS. Di balik perjalanan itu, ada manajemen distribusi yang disusun secara matang. KPU Kabupaten Manggarai memastikan bahwa seluruh logistik harus tiba di TPS paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara. Perencanaan dilakukan secara bertahap mulai dari penyusunan rencana distribusi, pembagian wilayah, penentuan moda transportasi, hingga koordinasi dengan PPK, PPS, dan KPPS. Wilayah terjauh menjadi prioritas utama, terutama yang memiliki akses sulit dan bergantung pada kondisi cuaca. Moda transportasi yang digunakan pun beragam. Dari truk dan mobil pikap, sepeda motor, hingga perahu motor. Bahkan di beberapa titik, distribusi harus dilanjutkan dengan berjalan kaki. Setelah pemungutan suara selesai, pekerjaan belum berakhir. Proses pengembalian logistik dari TPS ke KPU Manggarai kembali menjadi tantangan tersendiri. Sebanyak 4.850 kotak suara dari 171 desa di 12 kecamatan harus dikembalikan dengan aman. Proses ini berlangsung selama 14 hari, dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan dan pengawas pemilu. Di balik angka-angka dan prosedur, ada cerita tentang dedikasi. Tentang petugas yang menembus hujan, melintasi jalan terjal, dan menyeberangi laut demi memastikan satu hal hak pilih masyarakat tetap terlayani. Di Manggarai, demokrasi tidak hanya hadir di bilik suara. Ia juga hidup di setiap langkah perjalanan logistic dari gudang, jalan berlumpur, hingga perahu yang mengarungi laut. ....
EVALUASI PARTISIPASI PEMILIH PADA PILKADA MANGGARAI TAHUN 2024
Oleh: Florianus Irwan Kondo Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Demokrasi senantiasa membawa harapan sekaligus ruang evaluasi yang mendalam bagi setiap elemen bangsa. Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Manggarai bukan sekadar agenda rutin lima tahunan, melainkan sebuah momentum krusial untuk mengukur sejauh mana nilai-nilai demokrasi telah terinternalisasi dalam kesadaran kolektif masyarakat. Pertanyaan fundamental yang melandasi refleksi ini adalah apakah demokrasi telah berevolusi menjadi sebuah budaya politik yang lahir dari partisipasi sadar, ataukah masih tertahan pada pemenuhan kewajiban prosedural semata. Secara teknis, integritas sebuah pemilihan bersandar pada ketepatan logistik, transparansi penghitungan, serta akurasi daftar pemilih. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tantangan terbesar justru berada pada aspek yang melampaui urusan administratif. Angka partisipasi pemilih yang menyentuh level 68,65 persen memberikan sinyal yang patut dicermati secara objektif. Jika dibandingkan dengan capaian pada Pilkada 2020 yang berada di angka 78,04 persen, terlihat adanya penurunan signifikan yang menuntut analisis mendalam. Selisih angka ini bukan sekadar statistik hampa, melainkan cerminan adanya jarak yang kian melebar antara sebagian warga dengan proses politik di daerahnya. Fenomena ini selaras dengan pemikiran pakar perbandingan politik, Ramlan Surbakti (Memahami Ilmu Politik, Jakarta: Grasindo, 2010), yang menekankan bahwa kualitas pemilu tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir, tetapi oleh proses yang mampu menjamin hak pilih warga negara serta derajat partisipasi yang substantif. Kondisi tersebut merefleksikan adanya problematika struktural, di mana faktor aksesibilitas dan disparitas distribusi informasi menjadi catatan krusial. Di berbagai wilayah pedesaan, keterbatasan infrastruktur komunikasi masih menjadi hambatan utama dalam literasi politik. Ketika informasi mengenai profil kandidat tidak tersampaikan secara merata, warga cenderung menarik diri atau bersikap apatis terhadap proses pemilihan. Disparitas partisipasi antarwilayah juga memperlihatkan ketimpangan yang cukup mencolok. Sebagai contoh, Kecamatan Langke Rembong mencatat tingkat partisipasi sebesar 72,47 persen, sementara Kecamatan Rahong Utara hanya menyentuh angka 61,67 persen. Tren penurunan ini juga terlihat jika disandingkan dengan data tahun 2020, di mana Langke Rembong mencapai 86,89 persen dan Rahong Utara 73,58 persen. Perbedaan ini menegaskan bahwa faktor geografis dan kemudahan akses masih memegang peranan vital dalam menentukan keterlibatan warga. Hal ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa kualitas demokrasi lokal berkorelasi erat dengan pemerataan pembangunan dan layanan publik di setiap wilayah. Selain itu, persoalan administratif turut berkontribusi melalui fenomena golput otomatis. Data menunjukkan bahwa dari total 246.762 pemilih dalam DPT, terdapat 64.486 lembar C-Pemberitahuan yang tidak dapat terdistribusi, mayoritas akibat tingginya mobilitas warga yang bekerja atau menempuh pendidikan di luar daerah. Di luar masalah mobilitas, tantangan akurasi data terlihat dari keberadaan pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasca-penetapan DPT, baik karena meninggal dunia maupun alih status menjadi TNI/Polri. Ketidakteraturan data ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan isu legitimasi yang dapat mendegradasi kepercayaan publik. Dinamika di Manggarai memperlihatkan bahwa demokrasi sedang menghadapi tantangan ganda yakni penguatan partisipasi substantif dan pembenahan sistem administrasi. Demokrasi tidak boleh hanya diukur dari kelancaran tahapan pemilihan semata, tetapi harus dinilai dari seberapa besar kedaulatan pemilih dapat terakomodasi secara nyata. Refleksi ini menjadi pijakan penting untuk terus menyempurnakan mekanisme pemutakhiran data dan edukasi pemilih yang lebih inklusif, demi memastikan setiap hak suara dapat terfasilitasi dengan baik di masa mendatang. ....
Rapat Evaluasi Progres Penyusunan Buku Tahapan Pilkada Tahun 2024 serta Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2025
Ruteng - KPU Manggarai, Anggota KPU Kabupaten Manggarai, Florianus Irwan Kondo, mengikuti Rapat Evaluasi Progres Penyusunan Buku Tahapan Pilkada Tahun 2024 serta Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring, Kamis (09/04/2026). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jemris Fointuna, dalam arahannya menegaskan pentingnya penyusunan buku sebagai bentuk warisan kelembagaan (institutional legacy). Menurutnya, dokumentasi yang sistematis dan terstruktur sangat diperlukan dalam tahapan pemilu berikutnya, sehingga keberadaan arsip yang lengkap menjadi kebutuhan penting bagi publik, akademisi, maupun pemangku kepentingan lainnya. Jemris juga menekankan bahwa buku tersebut nantinya harus dapat diakses secara luas melalui berbagai kanal publik seperti perpustakaan dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), sehingga dapat dimanfaatkan sebagai referensi ilmiah sekaligus bahan evaluasi bagi penguatan demokrasi ke depan. Seluruh jajaran KPU kabupaten/kota diharapkan dapat menyelesaikan penyusunan buku sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. Selanjutnya, Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Baharudin Hamzah, menyampaikan evaluasi terkait proses pengajuan ISBN di Perpustakaan Nasional. Baharudin mengungkapkan bahwa masih terjadi keterlambatan dalam proses pengajuan di sejumlah daerah, bahkan terdapat naskah yang masih perlu diperbaiki. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Provinsi menegaskan agar seluruh satuan kerja segera menyelesaikan kewajiban penyusunan buku Pilkada tahun 2024 sebelum memulai penulisan buku untuk tahun anggaran berikutnya. Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa beberapa daerah, termasuk Kabupaten Manggarai, saat ini tengah dalam proses verifikasi dan penerbitan ISBN di Perpustakaan Nasional. Selain evaluasi penyusunan buku, rapat juga membahas penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) semester dua tahun 2025. Seluruh KPU kabupaten/kota diwajibkan segera menetapkan dan menyampaikan DIP kepada Komisi Informasi Provinsi sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Pada aspek pendidikan pemilih, ditekankan pentingnya penyusunan laporan komprehensif atas kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan selama bulan Ramadan. Evaluasi juga diarahkan pada metode pelaksanaan program KPU Mengajar di tingkat SMA/SMK agar lebih efektif, dengan pendekatan pembelajaran yang lebih terfokus dan interaktif. (Humas KPU Manggarai) ....
Publikasi
Opini
Oleh: Florianus Irwan Kondo Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Demokrasi senantiasa membawa harapan sekaligus ruang evaluasi yang mendalam bagi setiap elemen bangsa. Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Manggarai bukan sekadar agenda rutin lima tahunan, melainkan sebuah momentum krusial untuk mengukur sejauh mana nilai-nilai demokrasi telah terinternalisasi dalam kesadaran kolektif masyarakat. Pertanyaan fundamental yang melandasi refleksi ini adalah apakah demokrasi telah berevolusi menjadi sebuah budaya politik yang lahir dari partisipasi sadar, ataukah masih tertahan pada pemenuhan kewajiban prosedural semata. Secara teknis, integritas sebuah pemilihan bersandar pada ketepatan logistik, transparansi penghitungan, serta akurasi daftar pemilih. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tantangan terbesar justru berada pada aspek yang melampaui urusan administratif. Angka partisipasi pemilih yang menyentuh level 68,65 persen memberikan sinyal yang patut dicermati secara objektif. Jika dibandingkan dengan capaian pada Pilkada 2020 yang berada di angka 78,04 persen, terlihat adanya penurunan signifikan yang menuntut analisis mendalam. Selisih angka ini bukan sekadar statistik hampa, melainkan cerminan adanya jarak yang kian melebar antara sebagian warga dengan proses politik di daerahnya. Fenomena ini selaras dengan pemikiran pakar perbandingan politik, Ramlan Surbakti (Memahami Ilmu Politik, Jakarta: Grasindo, 2010), yang menekankan bahwa kualitas pemilu tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir, tetapi oleh proses yang mampu menjamin hak pilih warga negara serta derajat partisipasi yang substantif. Kondisi tersebut merefleksikan adanya problematika struktural, di mana faktor aksesibilitas dan disparitas distribusi informasi menjadi catatan krusial. Di berbagai wilayah pedesaan, keterbatasan infrastruktur komunikasi masih menjadi hambatan utama dalam literasi politik. Ketika informasi mengenai profil kandidat tidak tersampaikan secara merata, warga cenderung menarik diri atau bersikap apatis terhadap proses pemilihan. Disparitas partisipasi antarwilayah juga memperlihatkan ketimpangan yang cukup mencolok. Sebagai contoh, Kecamatan Langke Rembong mencatat tingkat partisipasi sebesar 72,47 persen, sementara Kecamatan Rahong Utara hanya menyentuh angka 61,67 persen. Tren penurunan ini juga terlihat jika disandingkan dengan data tahun 2020, di mana Langke Rembong mencapai 86,89 persen dan Rahong Utara 73,58 persen. Perbedaan ini menegaskan bahwa faktor geografis dan kemudahan akses masih memegang peranan vital dalam menentukan keterlibatan warga. Hal ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa kualitas demokrasi lokal berkorelasi erat dengan pemerataan pembangunan dan layanan publik di setiap wilayah. Selain itu, persoalan administratif turut berkontribusi melalui fenomena golput otomatis. Data menunjukkan bahwa dari total 246.762 pemilih dalam DPT, terdapat 64.486 lembar C-Pemberitahuan yang tidak dapat terdistribusi, mayoritas akibat tingginya mobilitas warga yang bekerja atau menempuh pendidikan di luar daerah. Di luar masalah mobilitas, tantangan akurasi data terlihat dari keberadaan pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasca-penetapan DPT, baik karena meninggal dunia maupun alih status menjadi TNI/Polri. Ketidakteraturan data ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan isu legitimasi yang dapat mendegradasi kepercayaan publik. Dinamika di Manggarai memperlihatkan bahwa demokrasi sedang menghadapi tantangan ganda yakni penguatan partisipasi substantif dan pembenahan sistem administrasi. Demokrasi tidak boleh hanya diukur dari kelancaran tahapan pemilihan semata, tetapi harus dinilai dari seberapa besar kedaulatan pemilih dapat terakomodasi secara nyata. Refleksi ini menjadi pijakan penting untuk terus menyempurnakan mekanisme pemutakhiran data dan edukasi pemilih yang lebih inklusif, demi memastikan setiap hak suara dapat terfasilitasi dengan baik di masa mendatang.
Oleh: Herybertus Harun Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Manggarai Periode 2024-2029 Tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dalam momentum Pemilu dan Pilkada merupakan salah satu tahapan paling krusial serta menyedot perhatian publik. Khususnya pada sub-tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit), penyelenggara pemilu tingkat kabupaten kerap diperhadapkan pada berbagai situasi empiris di lapangan yang tidak jarang mencengangkan. Beragam kisah unik senantiasa mewarnai aktivitas petugas pemutakhiran data pemilih dan menjadi catatan tersendiri dalam sejarah penyelenggaraan pemilu. Dinamika pengelolaan data pemilih sangatlah dinamis, terutama karena munculnya berbagai peristiwa yang kadang berada di luar kerangka sistem kerja Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Salah satu fenomena menarik sekaligus menantang adalah penolakan sejumlah warga yang secara nyata telah memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi menolak untuk didata dan dicatat. Pengalaman tersebut dialami jajaran KPU Kabupaten Manggarai dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Puluhan warga di Desa Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, dengan tegas menolak dilakukan pencocokan dan penelitian data (Coklit) sebagai pemilih. Sebelumnya, pada Pemilu 2019, sejumlah warga di Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong, serta di Kecamatan Reok, juga menunjukkan sikap serupa. Mereka menolak dicatat sebagai pemilih dengan alasan tidak pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah. Akibat situasi tersebut, petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), PPS, PPK, bahkan KPU tingkat kabupaten, kerap berhadapan dengan pengawas pemilu karena dianggap melakukan cacat prosedur dalam pelaksanaan tahapan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan pelanggaran administratif dan berujung pada surat peringatan dari pengawas pemilu. Bahkan, Pantarlih sebagai ujung tombak pelaksanaan tahapan sering dituduh tidak bekerja secara professional,dituding hanya bekerja dari balik meja tanpa melakukan pencocokan dan penelitian secara langsung,serta berbagai tuduhan lain yang menegasikan kerja nyata petugas berdasarkan regulasi. Kondisi demikian tentu tidak boleh dibiarkan. Negara, melalui KPU, hadir untuk menjamin dan melindungi hak pilih setiap warga negara. Secara konseptual, memilih dalam pemilu merupakan hak, bukan kewajiban. Hak memilih adalah hak istimewa yang tidak dapat digunakan oleh setiap orang tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Fenomena penolakan warga untuk dicatat sebagai pemilih dalam Pilkada 2024 disikapi secara bijaksana oleh KPU Manggarai. Setelah menerima laporan dari petugas lapangan, anggota KPU Manggarai turun langsung ke lokasi dengan pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Manggarai. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pilih warga tetap terjamin. Jajaran KPU Manggarai melakukan pendekatan humanis kepada warga dengan tetap berpedoman pada prosedur dan tata cara yang berlaku. Pendidikan pemilih diberikan untuk menjelaskan bahwa pendataan dan pencatatan sebagai pemilih bertujuan agar warga dapat menggunakan hak pilihnya pada saat Pemilu atau Pilkada. Hasilnya cukup menggembirakan. Setelah diberikan pemahaman, warga bersedia untuk dicatat sebagai pemilih. Dari sisi regulasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau pernah kawin. Definisi ini menegaskan bahwa hak memilih adalah hak eksklusif yang melekat pada status kewarganegaraan Indonesia dengan batasan usia atau status perkawinan tertentu. Hak tersebut bukanlah pemberian, melainkan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Adapun syarat umum untuk dapat menggunakan hak pilih sebagaimana diatur dalam Pasal 198 Undang-Undang Pemilu antara lain: berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah, terdaftar sebagai pemilih dalam data KPU, memiliki identitas sah (KTP-el, KK, dan sejenisnya), tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan, serta bukan anggota TNI/Polri. Dalam praktiknya, kondisi ideal tersebut tidak selalu dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Sikap apatis dan ketidakpedulian masih sering dijumpai. Seolah-olah, proses pendataan dan penelitian data pemilih hanya menjadi urusan penyelenggara pemilu semata. Ironisnya, protes terkait data pemilih justru kerap muncul pada hari pemungutan suara. Ketika nama tidak tercantum dalam daftar pemilih, petugas atau penyelenggara pemilu yang disalahkan. Perlu dipahami bersama bahwa partisipasi pemilih sering dijadikan indikator kualitas demokrasi (Herrera et al., 2014). Demokrasi tidak dapat berjalan tanpa keterlibatan aktif warga negara. Salah satu bentuk keterlibatan tersebut adalah penggunaan hak pilih dalam pemilu. Melalui pemilu, kekuasaan memperoleh legitimasi dari rakyat. Namun, perhatian publik sering kali hanya tertuju pada persoalan di hilir, sementara persoalan di hulu yakni proses pencatatan dan pemutakhiran data pemilih kurang mendapatkan perhatian. Pada fase ini,perlu ada keterlibatan semua pihak guna menghasilkan data pemilih yang berkualitas. Partisipasi publik dalam tahapan pemutakhiran data pemilih masih relatif rendah, baik dalam aspek pengawasan maupun keterlibatan aktif untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih. Bukti nyata dapat dilihat dari adanya penolakan atau sikap apatis di sejumlah wilayah. Kerja nyata mencatat pemilih masih dianggap kerja penyelenggara pemilu. Meski demikian, hal tersebut bukan menjadi hambatan bagi penyelenggara pemilu, khususnya KPU Kabupaten Manggarai. Berbagai upaya tetap dilakukan secara maksimal dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yang telah dimutakhirkan. Proses pemutakhiran tersebut diselesaikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya data penduduk potensial pemilih pemilu. Dalam Pilkada Serentak 2024, jumlah pemilih Kabupaten Manggarai yang ditetapkan melalui rapat pleno sebanyak 246.762 pemilih. Angka ini meningkat dibandingkan jumlah pemilih aktif pada Pemilu 2024 yang berjumlah 242.561 pemilih. Pada akhirnya, kerja pemutakhiran data pemilih bukan sekadar kewajiban administratif penyelenggara pemilu, melainkan bagian dari upaya kolektif menjaga kualitas demokrasi. Hak pilih adalah hak konstitusional yang perlu dijaga bersama oleh negara, penyelenggara, dan warga negara itu sendiri. Mari kita kerja bersama dan sama-sama bekerja menghasilkan data pemilih yang berkualitas.
Oleh: Herybertus Harun Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Manggarai Periode 2024-2029 Diskursus mengenai opini publik dalam konteks pesta demokrasi, khususnya pemilu dan pilkada, kerap menjadi salah satu prasyarat penting dalam pembentukan preferensi pemilih. Opini publik yang diproduksi oleh para pembentuk opini memiliki dinamika tersendiri. Opini publik tidak lahir secara kebetulan, melainkan dirancang secara terstruktur dan sistematis untuk mencapai tujuan atau target tertentu. Sadar atau tidak sadar, pemilih dapat tergiring ketika opini yang beredar dianggap masuk akal, rasional, dan sesuai dengan nalar publik. Littlejohn dan Foss menjelaskan bahwa opini publik merupakan fenomena yang mencerminkan pandangan atau pendapat kolektif masyarakat terhadap suatu isu atau permasalahan. Dalam kajian ilmu komunikasi, opini publik menjadi konsep sentral yang menghubungkan individu dengan masyarakat melalui mekanisme komunikasi dan interaksi sosial. Secara sederhana, opini publik dapat dipahami sebagai pandangan atau perasaan mayoritas anggota masyarakat terhadap isu yang dianggap relevan atau penting. Dengan demikian, opini publik tidak terjadi secara spontan, melainkan merupakan hasil dari interaksi sosial yang kompleks di tengah masyarakat. Opini publik juga bersifat dinamis, mengikuti perkembangan informasi, peristiwa, serta konteks sosial yang melingkupinya. Dalam konteks pemilu dan pilkada, opini publik memiliki pengaruh kuat terhadap cara pemilih menentukan pilihan politik. Dinamika opini publik terbentuk melalui pertukaran informasi, pengalaman, dan komunikasi sosial, baik dalam ruang formal maupun informal. Peran Media dalam Pembentukan Opini Publik Media arus utama seperti televisi, radio, dan surat kabar memiliki peran strategis dalam membentuk agenda isu (agenda setting). Pemberitaan media cenderung membentuk persepsi publik mengenai integritas kandidat, rekam jejak, serta isu utama kampanye. Media massa berfungsi tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai sarana kritik dan penyalur aspirasi kepentingan publik. Lippmann (1922) menegaskan bahwa media massa memungkinkan pesan menjangkau audiens yang luas dan cepat, sehingga menjadikan opini publik sebagai kekuatan sosial yang signifikan dalam memengaruhi kebijakan dan persepsi masyarakat. Seiring perkembangan teknologi komunikasi, khususnya kehadiran internet dan media sosial, proses pembentukan opini publik mengalami perubahan besar. Media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram, TikTok memungkinkan partisipasi langsung masyarakat dalam diskusi publik. Opini publik yang sebelumnya terbentuk secara bertahap kini dapat berubah dalam hitungan jam, bahkan menit, bergantung pada popularitas suatu isu (McCombs, 2014). Namun, fenomena ini juga menghadirkan tantangan serius berupa penyebaran informasi yang tidak terverifikasi. Dibandingkan media arus utama yang melalui proses editorial panjang, media sosial sering kali menyajikan informasi tanpa penyaringan. Algoritma media sosial cenderung menampilkan isu yang populer dan diminati publik, sehingga membentuk pandangan mayoritas yang belum tentu berbasis fakta. Faktor Sosial dan Budaya Faktor sosial dan budaya turut berpengaruh signifikan dalam pembentukan opini publik. Identitas sosial seperti agama, etnis, kelompok adat, dan organisasi masyarakat menjadi rujukan penting dalam membentuk preferensi politik. Nilai-nilai ini terinternalisasi melalui proses sosialisasi, pendidikan, dan pengalaman kolektif. Tokoh agama, tokoh adat, dan pemimpin komunitas memiliki legitimasi sosial yang tinggi. Pendapat mereka sering kali dipercaya dan diikuti tanpa verifikasi mendalam. Oleh karena itu, pendidikan politik dan akses informasi yang memadai menjadi kunci agar masyarakat mampu membentuk opini secara mandiri dan rasional. Opini Publik dan Tantangan Tahapan Pemilu Dalam pengelolaan tahapan pemilu dan pilkada, penyelenggara di berbagai tingkatan kerap menghadapi serangan opini publik. Pada tahap pemutakhiran data pemilih, misalnya, isu layanan pencocokan dan penelitian (coklit), penyusunan DPS hingga DPT sering menjadi sorotan. Tidak jarang muncul pemberitaan negatif maupun hoaks seperti isu joki pantarlih atau coklit di atas meja yang menyerang citra penyelenggara. Pada tahap pencalonan, opini publik berkembang seputar syarat calon dan proses pencalonan. Di sini, profesionalitas, ketelitian, dan kecermatan penyelenggara menjadi kunci utama. Sementara pada tahap kampanye, publik disuguhkan isu-isu sensitif seperti SARA, netralitas penyelenggara, serta keterlibatan ASN. Isu-isu tersebut kerap beredar luas di media massa dan media sosial. Pada tahap pemungutan dan penghitungan suara, muncul pula isu ketidakprofesionalan KPPS, dugaan kecurangan, hingga TPS rawan. Tahap rekapitulasi tidak luput dari sorotan terkait keterbukaan data dan potensi protes dari saksi maupun masyarakat yang tidak puas dengan hasil. Dinamika Pilkada Manggarai 2024 Dalam Pilkada serentak Kabupaten Manggarai tahun 2024, dinamika opini publik sangat terasa. Sejumlah opini muncul menjelang hari pemungutan suara, seperti pemeriksaan salah satu pasangan calon oleh Gakkumdu, isu geotermal yang menjadi bahan serangan politik, serta berbagai informasi lain yang menyebar cepat di ruang digital. Performa kandidat pascadebat publik juga memengaruhi opini publik, terutama akibat ketidakhadiran salah satu calon wakil bupati dengan alasan sakit, serta persepsi penguasaan materi debat oleh para kandidat. Arus informasi digital, termasuk hoaks yang beredar di media sosial, kerap diterima publik tanpa proses penyaringan kritis. Selain itu, kemunculan hasil survei yang diekspos menjelang hari pemungutan suara turut memberi sinyal psikologis kepada pemilih. Faktor pengalaman historis politik daerah, pola aliansi elite lokal, serta persepsi terhadap kinerja pemerintahan sebelumnya juga berperan dalam membentuk preferensi politik masyarakat. Preferensi Pemilih Menurut KBBI, preferensi berarti kecenderungan atau kesukaan. Dalam konteks pemilu, preferensi pemilih merujuk pada kecenderungan sikap dan pilihan politik terhadap partai politik, calon legislatif, pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon kepala daerah, maupun program atau isu tertentu. Preferensi pemilih menunjukkan bahwa pilihan politik tidak diambil secara acak, melainkan didasarkan pada nilai-nilai yang dianut pemilih. Firmanzah (2012) menjelaskan bahwa perilaku pemilih dapat dipahami melalui tiga pendekatan utama, yakni sosiologis, psikologis, dan rasional. Pendekatan sosiologis menekankan pengaruh identitas kelompok, lingkungan sosial, dan tekanan normatif komunitas. Pendekatan psikologis melihat ikatan emosional dengan partai atau kandidat, persepsi integritas, kedekatan, dan kompetensi. Sementara pendekatan rasional menempatkan pemilih sebagai aktor yang menilai manfaat program, kompetensi kandidat, dan dampak langsung kebijakan terhadap kehidupan mereka. Tantangan Pembentukan Opini Publik dan Preferensi Pemilih Pembentukan opini publik dan preferensi pemilih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain derasnya arus informasi yang menyulitkan masyarakat membedakan informasi valid dan tidak valid. Hoaks, disinformasi, dan misinformasi kerap menyasar isu sensitif seperti SARA, netralitas penyelenggara, dan rekam jejak kandidat, serta menyebar luas melalui grup keluarga dan komunitas. Rendahnya literasi politik dan literasi digital membuat sebagian pemilih mudah terpengaruh kampanye negatif. Polarisasi politik juga menyebabkan diskusi politik cenderung emosional dan tidak rasional. Di sisi lain, persepsi publik terhadap kinerja pemerintah sering kali lebih dipengaruhi pengalaman sehari-hari daripada data objektif. Bagi penyelenggara pemilu, tantangan utama adalah menjaga kepercayaan publik. Kesalahan teknis kecil dapat berkembang menjadi opini negatif massal. Oleh karena itu, penyelenggara dituntut untuk merespons hoaks secara cepat dan akurat, menjamin transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan, serta menyajikan edukasi pemilih dengan informasi yang ringkas, jelas, dan kontekstual. Jadi opini publik merupakan komponen esensial dalam demokrasi karena berfungsi sebagai sarana komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, mekanisme pengawasan, serta faktor penentu dalam proses pemilihan. Sementara itu, preferensi politik adalah manifestasi pilihan individu dan kelompok yang terbentuk melalui interaksi kompleks antara faktor psikologis, sosiologis, ekonomi, budaya, dan pengaruh media. Pemahaman yang baik terhadap kedua konsep ini menjadi prasyarat penting bagi demokrasi yang sehat, responsif, dan akuntabel.